Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung Resah, Kios Disegel Pengelola
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:01 WIB
Para pedagang yang telah diverifikasi diberi surat peringatan untuk menyewa dua tahun sekaligus. Jika tidak membayar sewa untuk 2 tahun, maka kios akan digembok.
"Verifikasi untuk data ke perumda. Nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," kata Kurnia saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Pasar Baru Bandung, Rahim Saudagar Sukses dan Kiblat Busana Muslim
Sepekan terakhir, ujar Kurnia, kios pedagang yang belum melakukan verifikasi disegel dan digembok oleh pengelola.
Padahal, pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menyegel dan menggembok kios sebab verifikasi pedagang merupakan kewenangan Perumda Pasar Juara.
Ketua FKP Pasar Baru menuturkan, mendapatkan informasi bahwa Pemkot Bandung mengizinkan pengelola gedung menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum verifikasi.
"Verifikasi untuk data ke perumda. Nama pedagang eksisting untuk surat pemakaian tempat berjualan," kata Kurnia saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Pasar Baru Bandung, Rahim Saudagar Sukses dan Kiblat Busana Muslim
Sepekan terakhir, ujar Kurnia, kios pedagang yang belum melakukan verifikasi disegel dan digembok oleh pengelola.
Padahal, pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menyegel dan menggembok kios sebab verifikasi pedagang merupakan kewenangan Perumda Pasar Juara.
Ketua FKP Pasar Baru menuturkan, mendapatkan informasi bahwa Pemkot Bandung mengizinkan pengelola gedung menyegel dan menggembok kios pedagang yang belum verifikasi.
Lihat Juga :