Pemkot Tangsel Larang 10 Jenis Usaha Beroperasi Selama Ramadan

Rabu, 06 Maret 2024 - 22:55 WIB
Sementara, pembatasan operasional itu meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.

Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, kata Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.

"Saya sudah rapat dengan Forkopimda dengan Dandim, Kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan imbauan kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!