Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka, Dijerat UU Darurat

Rabu, 06 Maret 2024 - 19:16 WIB
Polisi telah menetapkan status tersangka pada Heryadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/MPI
TANGERANG SELATAN - Polisi telah menetapkan status tersangka pada Heryadi (67), pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Heryadi dijerat karena kepemilikan senjata api di kediamannya.

"Sudah naik jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu (6/3/2024).



Baca juga: Deretan Foto yang Disita dari Pria Diduga Dukun Santet, Ada Aparat hingga Pejabat di Tangsel

Pihak kepolisian telah mengamankan 2 senjata api jenis revolver dan defender dilengkapi peluru, 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir peluru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!