Ini Tampang Pembunuh Sadis Pembuang Mayat Wanita di Tugu Gajah Kota Banjar
Sabtu, 02 Maret 2024 - 09:00 WIB
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi pembunuhan Indriyana Dwi Eka Saputri (25) dengan menghadirkan tiga tersangka DT, RZ, dan DV. Pembunuhan itu didalangi DV, teman korban karena cemburu.
Mayat korban dibuang di jurang, belakang Tugu Gajah Dusun Cilengkong RT 17/09, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar. Korban Indriyana merupakan warga Jakarta Timur.
”Tiga tersangka, DT, RZ, dan DV, dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka kenal dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Menurut dia, pembunuhan berencana terhadap korban dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban. Kemudian DV meminta DT untuk membunuh korban. ”Terhadap tersangka DT dan RZ dilakukan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas,” ucapnya.
Kronologi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri berawal dari penemuan mayat di belakang Tugu Gajah Dusun Cilengkong RT 17/09, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar.
Berdasarkan laporan nomor/II/2024/ SPKT/SEKTOR BANJAR/POLRES BANJAR / POLDA JABAR, tanggal 25 Februari 2024, ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekitar Jam 11.30 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, saat dicek oleh polisi kondisi mayat itu terbungkus sprei dan kedua tangan korban terikat dengan kondisi sangat mengenaskan.
“Di duga korban meninggal lebih dari 3 hari dan kondisi mayat sudah dalam keadaan membusuk,” kata Surawan.
Mayat korban dibuang di jurang, belakang Tugu Gajah Dusun Cilengkong RT 17/09, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar. Korban Indriyana merupakan warga Jakarta Timur.
”Tiga tersangka, DT, RZ, dan DV, dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka kenal dengan korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Menurut dia, pembunuhan berencana terhadap korban dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban. Kemudian DV meminta DT untuk membunuh korban. ”Terhadap tersangka DT dan RZ dilakukan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas,” ucapnya.
Baca Juga
Kronologi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri berawal dari penemuan mayat di belakang Tugu Gajah Dusun Cilengkong RT 17/09, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar.
Berdasarkan laporan nomor/II/2024/ SPKT/SEKTOR BANJAR/POLRES BANJAR / POLDA JABAR, tanggal 25 Februari 2024, ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekitar Jam 11.30 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, saat dicek oleh polisi kondisi mayat itu terbungkus sprei dan kedua tangan korban terikat dengan kondisi sangat mengenaskan.
“Di duga korban meninggal lebih dari 3 hari dan kondisi mayat sudah dalam keadaan membusuk,” kata Surawan.
tulis komentar anda