Pelanggaran Protokol Kesehatan Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Ibu Kota Ditiadakan

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:17 WIB
Pelanggaran Protokol kesehatan COVID-19 di 32 kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta terpaksa meniadakan 32 kawasan khusus pesepeda mulai Minggu (16/8/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di 32 kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta terpaksa meniadakan 32 kawasan khusus pesepeda mulai Minggu (16/8/2020).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda, pihaknya menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan. (Baca juga: Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat)



Bahkan, kata Syafrin, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area Kawasan karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.

"Karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 kawasan khusus pesepeda, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan 32 kawasan tersebut, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!