Palsukan Identitas, Caleg PSI di Tana Toraja Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:00 WIB
"Saat ini, Musa Lumalan Manglili tengah menjalani hukuman di rutan kelas 2 B Makale, Tana Toraja," ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Sebelumnya, Musa ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja.

Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai Caleg. Pasalnya pada saat manu sebagai Caleg, dia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SPM) di Tana Toraja hingga Desember 2023 lalu.

Baca juga: Viral Amplop Serangan Fajar Caleg di Lebak Banten, Uang Rp50 Ribu dan Kartu Nama

Selain itu, dia juga masih menerima gaji dari negara sebagai ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!