Korban Investasi Bodong Mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:08 WIB
Ketika korban sudah menambahkan dana barulah oknum menjalankan aksinya. Dana- dana para korban pokok maupun profit tidak bisa ditarik. “Bahkan, korban sudah bertanya pada pihak perusahaan tidak kunjung mendapatkan jawaban,” ucapnya.

Juda menambahkan karena telah mendapatkan kuasa dari para korban, maka pihaknya akan mengirimkan somasi kepada perusahaan dimaksud untuk memintakan seluruh kerugian korban.

Diharapkan langkah yang diambil LQ Indonesia Lawfirm dapat membantu korban investasi bodong untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!