Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Cileungsi, 3 Orang Ditangkap

Senin, 26 Februari 2024 - 18:06 WIB
"Mereka sembunyi-sembunyi melaksanakan kegiatan ini. Satu hari mereka menghasilkan keuntungan sekitar Rp4 juta. Kalau kita total kerugian negara selama 3 tahun mencapai Rp4,5 miliar," ungkapnya.

Barang bukti dalam kasus ini yaitu 300 tabung gas berbagai ukuran, selang suntik, dan lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Mereka akan kami jadikan tersangka dalam penyalahgunaan gas bersubsidi dan diancam hukuman penjara 6 tahun," kata Redhoi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!