Ratusan Korban Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Robot Trading Net89
Senin, 26 Februari 2024 - 17:20 WIB
Korban investasi bodong minta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka Net89. Foto/MPI/ari sandita
JAKARTA - Salah satu tersangka Robot Trading Net89 Rusdi mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ratusan korban investasi bodong tersebut bakal mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.
"Kami berharap para tersangka di hukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (26/2/2024).
Menurutnya, Disasta bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Robot Trading Net89, Kerugian Rp1,4 Triliun
"Kami berharap para tersangka di hukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (26/2/2024).
Menurutnya, Disasta bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Robot Trading Net89, Kerugian Rp1,4 Triliun
Lihat Juga :