Ngeri! Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Anak Sungai Citarum, Biota Alami Mutasi Genetik

Jum'at, 23 Februari 2024 - 18:48 WIB
Air lindi atau limbah dari tumpukan sampah di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat mencemari anak-anak Sungai Citarum yang mengalir ke Waduk Cirata. Foto/MPI/Agus Warsudi
BANDUNG - Air lindi atau limbah dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat mencemari anak-anak Sungai Citarum yang mengalir ke Waduk Cirata.

Akibat pencemaran ini, biota yang hidup di anak Sungai Citarum mengalami mutasi genetik.



Anggota tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti Wahyu Darmawan mengatakan, saat ini, tumpukan sampah dari kawasan Bandung Raya di TPA Sarimukti telah melebihi kapasitas. Selain itu, sampah di sana mengeluarkan air lindi yang mencemari Sungai Citarum yang mengalir ke Waduk Cirata.



"Kami mencatat sejak 2019 sudah lebih dari 1 juta kubik limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) masuk ke Waduk Cirata. Air Lindi mengalir ke (sungai) Cilimus, Cimeta, anak Sungai Citarum hingga Cirata," katab Wahyu Darmawan dalam seminar lingkungan di Bandung.

Akibat pencemaran tersebut, ujar Wahyu Darmawan, terjadi proses mutasi genetika pada ekosistem biota yang hidup di daerah aliran Sungai Citarum. Kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan.

"Ikan ginjalnya sudah rusak. Ini berarti proses kerusakannya sudah sampai sedemikian rupa dahsyat," ujar Wahyu Darmawan.



Wahyu Darmawan menuturkan, seharusnya, TPA Sarimukti dijadikan tempat pengolahan kompos organik. Namun, sampai saat ini sampah anorganik masih masuk ke TPA Sarimukti dan dibiarkan menumpuk.

"Izinnya untuk menangani sampah organik justru yang anorganik dibiarkan masuk," tutur dia.

Dengan kondisi tersebut, Wahyu Darmawan berharap Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencari solusi atas permasalahan TPA Sarimukti yang mencemari anak Sungai Citarum. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin diminta segera menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan, hanya 50 persen sampah yang boleh dibuang ke TPA Sarimukti. Selain itu, dilarang membuang sampah organik ke Sarimukti. Kabupaten dan kota harus mengolah sampah tersebut di wilayah masing-masing.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content