Bongkar Rekayasa Pilpres 2024, BEM DIY: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis
Rabu, 21 Februari 2024 - 18:23 WIB
"Penyimpanan data di luar negeri ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2. Tentu ini sangat membahayakan data-data yang ada di dalamnya," katanya.
Akhmad memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan BEM DIY adalah semata-mata untuk menjaga dan mengawal proses demokrasi di Indonesia agar berjalan ideal. BEM DIY pada kesempatan ini juga menyampaikan sejumlah tuntutan.
Antara lain, menyatakan bahwa kuat dugaan pilpres dan pileg 2024 telah direkayasa sejak awal untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu. Untuk itu, mereka menuntut hasil pilpres dan pileg dibatalkan.
Kedua, memecat dan mengganti seluruh komisioner KPU karena terbukti gagal melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. Serta, ketiga, menuntut pelaksanaan pilpres dan pileg 2024 ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Akhmad memastikan bahwa upaya-upaya yang dilakukan BEM DIY adalah semata-mata untuk menjaga dan mengawal proses demokrasi di Indonesia agar berjalan ideal. BEM DIY pada kesempatan ini juga menyampaikan sejumlah tuntutan.
Antara lain, menyatakan bahwa kuat dugaan pilpres dan pileg 2024 telah direkayasa sejak awal untuk memenangkan capres dan cawapres tertentu. Untuk itu, mereka menuntut hasil pilpres dan pileg dibatalkan.
Kedua, memecat dan mengganti seluruh komisioner KPU karena terbukti gagal melaksanakan pemilu secara jujur dan adil. Serta, ketiga, menuntut pelaksanaan pilpres dan pileg 2024 ulang di seluruh wilayah Indonesia.
(wib)
Lihat Juga :