RPA Perindo Apresiasi PN Kota Bekasi Vonis Pelaku Pemerkosaan SPG 13 Tahun Penjara
Rabu, 21 Februari 2024 - 12:42 WIB
"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban
"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.
"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.
Amriadi mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara. Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban
"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbuatan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.
"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.
Lihat Juga :