Linmas di Malang Meninggal Setelah Jaga TPS 48 Jam, Terima Santunan Rp42 Juta
Selasa, 20 Februari 2024 - 12:11 WIB
Keluarga menunjukkan foto almarhum Marjani semasa masih hidup. Foto/Avirista Midaada
MALANG - Anggota Linmas yang meninggal dunia setelah bertugas 48 jam non stop menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu mendapat santunan. Kepastian itu disampaikan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran Dandim 0833 Kota Malang melayat ke rumah duka almarhum Marjani (67).
Pj Wali Kota Malang yang bertakziah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga ahli waris, di tengah suasana duka yang masih terasa. Santunan itu merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata sudah diikuti oleh almarhum.
“Sudah ada (santunan) dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 42 juta," ujar Wahyu, Selasa (20/2/2024) di rumah duka Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Semar, RT 6 RW 2, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca juga; Kelelahan Jaga TPS Pemilu 2024 Selama 2 Malam, Linmas di Malang Meninggal
Dia mengungkapkan, selama ini Pemkot Malang membantu untuk membayar iuran BPJS milik almarhum. Nanti pihak keluarga hanya tinggal menerima pencairan saja. "Iuran BPJS di cover oleh kami sejauh ini," katanya.
Wahyu juga sudah menginstruksikan pihak kelurahan untuk segera membantu seluruh persyaratan agar pencairan BPJS segera terlaksana. “Ada persyaratan, pak lurah saya minta untuk mencukupi agar nanti santunan bisa diterima," ungkapnya.
Pj Wali Kota Malang yang bertakziah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga ahli waris, di tengah suasana duka yang masih terasa. Santunan itu merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata sudah diikuti oleh almarhum.
“Sudah ada (santunan) dari BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 42 juta," ujar Wahyu, Selasa (20/2/2024) di rumah duka Jalan Teluk Pelabuhan Ratu Gang Semar, RT 6 RW 2, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca juga; Kelelahan Jaga TPS Pemilu 2024 Selama 2 Malam, Linmas di Malang Meninggal
Dia mengungkapkan, selama ini Pemkot Malang membantu untuk membayar iuran BPJS milik almarhum. Nanti pihak keluarga hanya tinggal menerima pencairan saja. "Iuran BPJS di cover oleh kami sejauh ini," katanya.
Wahyu juga sudah menginstruksikan pihak kelurahan untuk segera membantu seluruh persyaratan agar pencairan BPJS segera terlaksana. “Ada persyaratan, pak lurah saya minta untuk mencukupi agar nanti santunan bisa diterima," ungkapnya.
Lihat Juga :