Aplikasi Sirekap Bermasalah, KPU Lebak Tunda Pleno Penghitungan Suara Caleg

Minggu, 18 Februari 2024 - 17:34 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menunda pelaksanaan Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan karena aplikasi Sirekap sedang dalam perbaikan. Foto/Fariz Abdullah
LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menunda pelaksanaan Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan karena aplikasi Sirekap sedang dalam perbaikan.

Padahal, rencana awal pleno akan dilakukan di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak pada Minggu, 18 Februari 2024.

Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini membenarkan adanya penundaan pleno penghitungan suara di tingkat Kecamatan. "Iya mas (ditunda-red),"kata Dewi saat dihubungi.





Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengaku telah mendapatkan informasi bahwa proses Pleno di tingkat Kecamatan Kabupaten Lebak ditunda.

“Sudah ada tembusan. Iya itu se-Indonesia karena aplikasi sirekap sedang maintenance," kata Dedi.

Menurut Dedi, proses penundaan akan berlangsung sampai dengan 20 Februari 2024. "Berdasarkan informasi itu sampai tanggal 20 Februari ditundanya," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, akan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan.

Pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil suara pada Pemilu 2024, di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content