Pria Paruh Baya di Gunung Putri Bogor Tewas Dianiaya, Pelaku Incar Motor Antik
Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:27 WIB
"Dilakukan introgasi secara mendalam pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai atau mencuri sepeda motor antik yang disimpan di gudang tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ARA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Polisi Ralat Pelaku Penganiayaan Kakek di Depok Usai Ditegur Buang Sampah Belum Ditahan
"Barang buktinya satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk memukul korban, baju, celana dan topi yang dipakai pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ARA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Polisi Ralat Pelaku Penganiayaan Kakek di Depok Usai Ditegur Buang Sampah Belum Ditahan
"Barang buktinya satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk memukul korban, baju, celana dan topi yang dipakai pelaku," pungkasnya.
(abd)