Dualisme 2 Rektor dan Ijazah Terancam Ilegal, Mahasiswa UCY Demonstrasi Bakar Ban
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:53 WIB
"Para dosen sering meminta kami untuk tidak bereaksi tentang polemik kampus. Kalau kami bereaksi maka dosen mengancam akan menghentikan layanan terhadap mahasiswa," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yosef Budiman
Baca juga: Demo Gejayan Memanggil, Ribuan Massa Sampaikan Kritik ke Pemerintah
Selain berorasi, mahasiswa juga terlihat membakar ban di halaman rektorat. Namun meski sudah lama berorasi ternyata tidak ada satupun perwakilan rektorat yang menemui mereka.
Para petugas keamanan kampus hanya terlihat berdiri berjaga di seputaran lokasi aksi demonstrasi untuk mengantisipasi agar tidak anarkis. Hingga tengah hari, aksi orasi dan bakar ban masih terus berlanjut.
Yosef menambahkan, aksi tersebut bermula dari keresahan mahasiswa karena adanya dua kepemimpinan di UCY dengan keberadaan rektor dan pelaksana tugas (Plt) Rektor.
Berdasarkan data yang mereka miliki tenyata rektor ini yang menjabat kali ini tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak mengantongi SKHU dari Yayasan.
"SKHU itu didapat dari pengakatan oleh Yayasan yang sah. Karena tidak ada SKHU maka rektor ini ilegal," ujarnya.
Mahasiswa asal Flores ini mengungkapkan jika konflik dua kepemimpinan ini sudah terjadi sejak Oktober 2023 yang lain. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk mendapat kepastian hukum namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Baca juga: Demo Gejayan Memanggil, Ribuan Massa Sampaikan Kritik ke Pemerintah
Selain berorasi, mahasiswa juga terlihat membakar ban di halaman rektorat. Namun meski sudah lama berorasi ternyata tidak ada satupun perwakilan rektorat yang menemui mereka.
Para petugas keamanan kampus hanya terlihat berdiri berjaga di seputaran lokasi aksi demonstrasi untuk mengantisipasi agar tidak anarkis. Hingga tengah hari, aksi orasi dan bakar ban masih terus berlanjut.
Yosef menambahkan, aksi tersebut bermula dari keresahan mahasiswa karena adanya dua kepemimpinan di UCY dengan keberadaan rektor dan pelaksana tugas (Plt) Rektor.
Berdasarkan data yang mereka miliki tenyata rektor ini yang menjabat kali ini tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak mengantongi SKHU dari Yayasan.
"SKHU itu didapat dari pengakatan oleh Yayasan yang sah. Karena tidak ada SKHU maka rektor ini ilegal," ujarnya.
Mahasiswa asal Flores ini mengungkapkan jika konflik dua kepemimpinan ini sudah terjadi sejak Oktober 2023 yang lain. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk mendapat kepastian hukum namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Lihat Juga :