Pemkab Asahan Cairkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu kepada 54.618 KPM
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:29 WIB
ASAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mulai menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak COVID-19. Setiap KPM akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan, selama 3 bulan. Pencairannya akan dibayarkan sekaligus, yakni Rp600 ribu.
Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, di Kisaran, mengaatakan, bantuan JPS mulai dibagikan kepada 56.418 keluarga penerima manfaat.
(Baca juga: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu )
Rahmat menuturkan, bantuan tunai tersebut bersumber dari APBD Asahan dengan nilai total sebesar Rp33,85 miliar. Bantuan akan disalurkan ke 204 kelurahan/desa di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Kriteria penerima yaitu keluarga miskin, tidak mampu dan rentan, serta dianggap layak sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS. Dengan catatan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, juga belum pernah menerima Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak COVID-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan.
Terkait kuota, lanjut Rahmat, merupakan rekapitulasi hasil usulan dari pihak desa/kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak kecamatan. Dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyaluran bantuan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020," tuturnya.
Rahmat berharap, bantuan tersebut bisa dimanfaatkan KPM dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat Asahan.
Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, di Kisaran, mengaatakan, bantuan JPS mulai dibagikan kepada 56.418 keluarga penerima manfaat.
(Baca juga: Sinabung Semburkan Awan Panas, Satu Kecamatan Diguyur Hujan Abu )
Rahmat menuturkan, bantuan tunai tersebut bersumber dari APBD Asahan dengan nilai total sebesar Rp33,85 miliar. Bantuan akan disalurkan ke 204 kelurahan/desa di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan.
Kriteria penerima yaitu keluarga miskin, tidak mampu dan rentan, serta dianggap layak sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS. Dengan catatan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, juga belum pernah menerima Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak COVID-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan.
Terkait kuota, lanjut Rahmat, merupakan rekapitulasi hasil usulan dari pihak desa/kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak kecamatan. Dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyaluran bantuan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020," tuturnya.
Rahmat berharap, bantuan tersebut bisa dimanfaatkan KPM dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat Asahan.
(msd)
tulis komentar anda