Pria di Semarang Setubuhi Anak Tiri di Rumah Istri
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:44 WIB
SEMARANG - Seorang pria di Kota Semarang , Jawa Tengah, dibekuk polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku sempat melarikan diri ke Padang Sumatera Barat sebelum ditangkap polisi untuk dijebloskan ke penjara.
Pelaku adalah Reki (35) warga Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Peristiwa itu terungkap setelah ayah kandung korban menerima informasi anak gadisnya EA (13) mendapat perlakukan tak pantas dari pelaku.
(Baca juga: Balita di Manado Diajak Nonton Film Dewasa, Setelah Itu Dicabuli )
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Rumah tersebut dihuni oleh empat orang, yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Namun pelaku kembali lagi ke Kota Semarang lantaran sudah merasa aman,” kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto, kepada awak media, Rabu (12/8/2020).
(Baca juga: Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya )
Polisi yang mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, segera bergerak ke lokasi. Petugas Unit Reskrim Polsek Genuk meringkus pelaku pada Sabtu 8 Agustus sekira pukul 10.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni minimal 5 tahun sampai 15 tahun.
"Namun karena tersangka dan korban ada hubungan keluarga dekat, maka hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," pungkas dia.
Pelaku adalah Reki (35) warga Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Peristiwa itu terungkap setelah ayah kandung korban menerima informasi anak gadisnya EA (13) mendapat perlakukan tak pantas dari pelaku.
(Baca juga: Balita di Manado Diajak Nonton Film Dewasa, Setelah Itu Dicabuli )
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Rumah tersebut dihuni oleh empat orang, yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Padang Sumatera Barat. Namun pelaku kembali lagi ke Kota Semarang lantaran sudah merasa aman,” kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto, kepada awak media, Rabu (12/8/2020).
(Baca juga: Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya )
Polisi yang mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, segera bergerak ke lokasi. Petugas Unit Reskrim Polsek Genuk meringkus pelaku pada Sabtu 8 Agustus sekira pukul 10.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni minimal 5 tahun sampai 15 tahun.
"Namun karena tersangka dan korban ada hubungan keluarga dekat, maka hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," pungkas dia.
(msd)
tulis komentar anda