Tersandung Kasus Pelecehan, Oknum Kepsek di Sampang Ditangkap Polisi
Kamis, 08 Februari 2024 - 21:50 WIB
Meskipun awalnya tersangka membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, namun pihak penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk meneguhkan penahanan. "Penyidik melakukan penahanan atas dasar barang bukti dan cukup alat bukti yang telah dikumpulkan," jelas Dedy.
MF dijerat dengan Pasal 289 subsidair Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP, yang juga diperkuat dengan Pasal 6 huruf a dan c subsidair Pasal 5 UU RI 12 tahun 2022, yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Akibat perbuatannya, MF berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah guru dan wali murid melaporkan perilaku tidak pantas yang diduga dilakukan oleh MF ke Polres Sampang pada 06 Desember 2023. Mereka menyampaikan tuduhan pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik yang dialami oleh korban di lingkungan sekolah.
MF dijerat dengan Pasal 289 subsidair Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP, yang juga diperkuat dengan Pasal 6 huruf a dan c subsidair Pasal 5 UU RI 12 tahun 2022, yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Akibat perbuatannya, MF berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah guru dan wali murid melaporkan perilaku tidak pantas yang diduga dilakukan oleh MF ke Polres Sampang pada 06 Desember 2023. Mereka menyampaikan tuduhan pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik yang dialami oleh korban di lingkungan sekolah.
(hri)