Caregiver Indonesia Raih Predikat TUK Mandiri Terverifikasi LSP
Kamis, 08 Februari 2024 - 14:58 WIB
Baca Juga: Lansia, Masa Depan Kita
Caregiver Lanjut Usia merujuk pada tenaga pendamping bagi lansia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2021 tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Caregiver Lanjut Usia.
Eno berharap verifikasi TUK Mandiri oleh LSP Caregiver akan memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan sertifikasi profesi caregiver lanjut usia di Indonesia.
"Kami berharap hal ini bisa memberikan kontribusi optimal dalam hal pelaksanaan sertifikasi profesi bidang caregiver lanjut usia di Indonesia. Dengan predikat TUK Mandiri ini kami punya fungsi tambahan untuk mempromosikan dan melaksanakan uji kompetensi tanpa harus melaksanakan proses verifikasi setiap akan melakukan uji kompetensi," ujar Eno.
Eno menjelaskan TUK Caregiver Indonesia sebagai TUK Mandiri terverifikasi membuka peluang bagi individu yang ingin mendapatkan sertifikasi di bidang Caregiver Lanjut Usia.
Caregiver Lanjut Usia merujuk pada tenaga pendamping bagi lansia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 28 Tahun 2021 tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Caregiver Lanjut Usia.
Eno berharap verifikasi TUK Mandiri oleh LSP Caregiver akan memberikan kontribusi optimal dalam pelaksanaan sertifikasi profesi caregiver lanjut usia di Indonesia.
"Kami berharap hal ini bisa memberikan kontribusi optimal dalam hal pelaksanaan sertifikasi profesi bidang caregiver lanjut usia di Indonesia. Dengan predikat TUK Mandiri ini kami punya fungsi tambahan untuk mempromosikan dan melaksanakan uji kompetensi tanpa harus melaksanakan proses verifikasi setiap akan melakukan uji kompetensi," ujar Eno.
Eno menjelaskan TUK Caregiver Indonesia sebagai TUK Mandiri terverifikasi membuka peluang bagi individu yang ingin mendapatkan sertifikasi di bidang Caregiver Lanjut Usia.
Lihat Juga :