8-9 Februari 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Rabu, 07 Februari 2024 - 23:24 WIB
Libur Isra Mikraj dan cuti bersama Hari Raya Imlek telah ditetapkan pada Kamis dan Jumat, 8-9 Februari 2024, sistem ganjil genap di DKI Jakarta pun ditiadakan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Libur nasional Isra Mikraj dan cuti bersama Hari Raya Imlek telah ditetapkan jatuh pada Kamis dan Jumat, 8-9 Februari 2024. Sehubungan dengan hal ini, sistem ganjil genap di DKI Jakarta pun tak akan diberlakukan saat libur berlangsung.

Hal itu diungkap Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024). Ketentuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pun ditiadakan selama liburan itu.



“Sehubungan dengan Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 8 dan 9 Februari 2024,” tulis akun Instagram, @dishubdkijakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun

Dengan ketentuan ini, Dishub DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat dan pengguna jalan pun diharapkan bisa selalu taat mematuhi peraturan hingga keamaan mereka saat berkendara.

"Dimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tambah akun tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!