Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tak Bersalah

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:14 WIB
Ridwan Kamil penuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat. Foto/Istimewa
BANDUNG - Bawaslu Jawa Barat menyatakan Ridwan Kamil tak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore BPD di Tasikmalaya.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal salah satunya berkaitan dengan politik uang. Ridwan Kamil disebut membagikan uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam kegiatan itu dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Uang itu diberikan sebagai hadiah bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget. ”Posisi sawer uang di dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tentunya itu kan berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh,” kata Syaiful Bachri, Kamis (7/2/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!