Tokoh Jabar Djoni Toat Minta Warga Keturunan Tionghoa Tidak Golput

Selasa, 06 Februari 2024 - 21:47 WIB
Djoni Tiat Muljadi tokoh Tionghoa di Jawa Barat memberikan pesan kepada warga keturunan agar tidak golput di Pemilu 2024. Foto/MPI/Ist
BANDUNG - Jumlah warga keturunan Tionghoa hanya 4,5 persen dari total penduduk Indonesia. Namun banyak jasa dari warga etnis Tionghoa bagi kemerdekaan Indonesia.

Untuk menyambut Imlek ke 2575 Kongzili pada 10 Februari 2024, D r Djoni Tiat Muljadi tokoh Tionghoa di Jawa Barat memberikan pesan kepada warga keturunan. Djoni Toat merupakan tokoh yang aktif melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kota Bandung dan sekitarnya.





"Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak lepas dari peran serta etnis Tionghoa. Salah satunya di Karawang saat dua founding father Indonesia, yaitu, Bung Karno dan Bung Hatta disembunyikan oleh para pemuda Indonesia untuk segera memerdekakan Indonesia," kata Djoni Toat Muljadi, caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jabar 1 (Kota Bandung dan Cimahi), Selasa (6/2/2024).

Djoni Toat menyatakan, seperti diketahui, Bung Karno dan Bung Hatta 'diculik' para pemuda Indonesia dan dibawa ke rumah Djiauw Kie Siong, seorang petani baik hati yang cinta terhadap Indonesia secara utuh.

"Karenanya kini di Karawang, wilayah Rengasdengklok, rumah tersebut dijadikan museum bernama Museum Pengasingan Soekarno. Tak jauh dari rumah itu pun dibangunkan Monumen Kebulatan Tekad untuk memperingati peristiwa bersejarah tersebut," ujar Djoni Toat.

Etnis Tionghoa, tutur Djoni Toat, tentu juga jadi bagian penting atas perjuangan memerdekakan Indonesia saat dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), ada 4 orang keturunan Tionghoa saat itu yang terlibat. Mereka antara lain, Liem Koen Hian, Oey Tiang Tjoei, Oey Tjong Hauw dan Tan Eng Hoa.



"Liem Koen Hian yang merupakan seorang jurnalis menginginkan etnis Tionghoa adalah bagian dari warga Indonesia. Lalu, Tan Eng Hoa merupakan penggagas diperbolehkannya berserikat yang menjadi cikal bakal UUD 1945, Pasal 28 tentang kebebasan berserikat," tutur dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content