Tak Dipinjami Uang, Pengguna Narkoba Bakar Bengkel dan Rumah di Muaro Jambi
Sabtu, 03 Februari 2024 - 09:15 WIB
MUARO JAMBI - Seorang pengangguran di Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi terpaksa diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sekernan. Betapa tidak, dia nekat membakar bengkel dan rumah warga.
Dia dendam, setelah pemilik rumah dan bengkel tidak meminjamkan sejumlah uang kepada korban. Padahal sebelumnya, pelaku sudah pernah dipinjamkan uang. Ironisnya, uang pinjaman tersebut diduga acap kali tersangka digunakan untuk membeli narkoba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Sedangkan isi rumah dan puluhan kendaraan motor yang berada di dalam bengkel ikut ludes dilalap si jago merah.
”Tersangka bernama Hamdan berusia 35 tahun yang juga warga desa setempat,” ujar Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, Sabtu (3/2/2024).
Sedangkan korban yang bengkel dan rumahnya ludes terbakar oleh pelakubernama Riski Erlangga. ”Terkait motifnya, tersangka dendam tidak diberi pinjaman uang. Padahal sebelumnya, dua kali dipinjamkan uang oleh korban,” katanya.
Lantaran kesal dan sakit hati tidak dipinjamkan uang lagi, kemudian tersangka nekat melakukan aksinya.Akhirnya pada Rabu 31 Januari lalu, tersangka membakar bengkel dan rumah korban. Tersangka membakar bengkel dan rumah korban dmenggunakan tikar dan korek api.
”Dari pemeriksaan tersangka yang pengangguran ini, kalau dia (tersangka) dapat minjam uang ke tetangganya satu desa, dia gunakan untuk narkotika,” tegas Taroni.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar. ”Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta, taka da korban jiwa,” ungkapnya.
Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar. Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan.
Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan. Tidak main-main, tersangka terjerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umumdengan ancaman 15 tahun penjara.
Dia dendam, setelah pemilik rumah dan bengkel tidak meminjamkan sejumlah uang kepada korban. Padahal sebelumnya, pelaku sudah pernah dipinjamkan uang. Ironisnya, uang pinjaman tersebut diduga acap kali tersangka digunakan untuk membeli narkoba.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Sedangkan isi rumah dan puluhan kendaraan motor yang berada di dalam bengkel ikut ludes dilalap si jago merah.
”Tersangka bernama Hamdan berusia 35 tahun yang juga warga desa setempat,” ujar Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, Sabtu (3/2/2024).
Sedangkan korban yang bengkel dan rumahnya ludes terbakar oleh pelakubernama Riski Erlangga. ”Terkait motifnya, tersangka dendam tidak diberi pinjaman uang. Padahal sebelumnya, dua kali dipinjamkan uang oleh korban,” katanya.
Lantaran kesal dan sakit hati tidak dipinjamkan uang lagi, kemudian tersangka nekat melakukan aksinya.Akhirnya pada Rabu 31 Januari lalu, tersangka membakar bengkel dan rumah korban. Tersangka membakar bengkel dan rumah korban dmenggunakan tikar dan korek api.
”Dari pemeriksaan tersangka yang pengangguran ini, kalau dia (tersangka) dapat minjam uang ke tetangganya satu desa, dia gunakan untuk narkotika,” tegas Taroni.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, sekitar 28 unit sepeda motor yang berada di dalam bengkel korban hangus terbakar. ”Kalau kerugian yang dialami korban diprediksi bisa mencapai Rp500 juta, taka da korban jiwa,” ungkapnya.
Tidak hanya meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik tersangka, sejumlah onderdil motor yang telah hangus terbakar. Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan.
Selain harus menjalani pemeriksaan berikutnya, tersangka juga bakal menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan. Tidak main-main, tersangka terjerat Pasal 187 KUHP tentang mengganggu dan mengancam ketertiban umumdengan ancaman 15 tahun penjara.
(ams)
tulis komentar anda