Jambret HP Bocah untuk Main Game, 2 Remaja di Bandarlampung Diringkus Polisi

Kamis, 01 Februari 2024 - 14:44 WIB
Baca Juga: Terungkap, Aksi Heroik Bocah Lawan Kawanan Jambret di Bandarlampung Ternyata Masih Kelas 6 SD

"Warga yang melihat langsung mengejar para pelaku hingga sejauh 1 kilometer," kata Umi.

Para pelaku terjatuh dari motornya saat dikejar warga dan diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa motif para pelaku menjambret HP korban karena ingin memiliki HP untuk bermain game online. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega R, 1 unit HP, dan 1 helai jaket warna hitam.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHP UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!