Ditangkap Gara-gara Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Lansia di Matraman Mengaku Khilaf

Rabu, 31 Januari 2024 - 07:28 WIB
"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," ujar Nicolas.

Nicolas mengatakan S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Baca juga: RPA Partai Perindo Akan Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!