Terlalu! Kakak Kandung di Bandarlampung Curi Motor Adik Sendiri

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:48 WIB
Baca Juga: Curi Produk Kecantikan di Swalayan, 2 Wanita Bandarlampung Diringkus Polisi

Adit menjelaskan bahwa aksi pencurian ini direncanakan dengan mengambil kunci cadangan motor korban yang tersimpan di lemari. Pelaku Evan mengantarkan istrinya, Desi, bertamu ke rumah korban pada Sabtu (27/1/2024) sekitar 18.30 WIB. Saat itulah Desi mengambil kunci motor korban. Evan menjemput kembali Desi sekitar pukul 22.00 WIB dari rumah korban.

Pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku sudah merencanakan untuk mengambil motor korban yang saat itu bersama saudaranya pergi ke gudang lelang. Pelaku mengikuti korban secara diam-diam dan saat tiba di gudang lelang, Evan menyuruh tukang parkir mengeluarkan motor korban dan memberikan kunci cadangan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan atas perbuatannya tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!