Sidang Praperadilan: Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Firli

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:32 WIB
Selain itu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

Pengacara Firli, Ian Iskandar menambahkan pencabutan gugatan untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilai kurang lengkap. Namun, belum dipastikan apakah nanti bakal mengajukan kembali atau tidak.

"Iya salah satunya permintaan beliau (Firli). Ada yang masih kurang sehingga kami mencabut. Ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali seperti itu,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!