Sidang Praperadilan: Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Firli

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:32 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri .

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar Hakim Estiono saat sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).



Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Kata Polisi

Dikabulkannya pencabutan karena hakim menilai permohonan gugatan praperadilan belum dibacakan pihak Firli selaku pemohon dan belum dijawab Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku termohon.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!