Tiba di Polda Metro Jaya, SYL Pakai Batik Dibalut Rompi Tahanan KPK

Senin, 29 Januari 2024 - 14:24 WIB
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keteranganya.

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.

“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.

Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik tampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang, menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!