Tiba di Polda Metro Jaya, SYL Pakai Batik Dibalut Rompi Tahanan KPK

Senin, 29 Januari 2024 - 14:24 WIB
loading...
Tiba di Polda Metro...
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Mengenakan batik dibalut rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL tiba di Gedung Ditkrimsus sekitar pukul 13.25 WIB.

SYL mengucapkan salam kepada wartawan. "Assalamualaikum," kata SYL saat keluar dari mobil berjalan masuk ke dalam Gedung Ditkrimsus.

Kuasa hukum SYL Djamaludin Koeboedoen mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penyidik melakukan komunikasi untuk melakukan penggilan. Namun demikian, penyidik tidak menjelaskan perihal materi yang akan disampaikan penyidik.

"Namun terkait dengan esensinya itu yang belum kita ketahui secara jelas. Mungkin nanti setelah pemeriksaan baru bisa kami berikan keterangan kepada teman-teman ya," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah kembali mengirimkan pemberkasaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 WIB, pada hari ini.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keteranganya.

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.

“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.

Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik tampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang, menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved