Soal Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI Sebut Sudah Beri Alternatif Relokasi

Jum'at, 26 Januari 2024 - 15:51 WIB
Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/MPI
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta warga Kampung Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mengikuti aturan dan menerima sejumlah opsi yang diberikan terkait kegiatan relokasi ke rumah susun (Rusun).

Sejumlah warga yang memaksa untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) atau HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Jakarta International Stadium (JIS) diminta menghormati aturan hukum yang berlaku.



Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di Kompleks Asrama Dinas Lingkungan Hidup, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).

"Jadi gini, saya kan harus mendengar aspirasi masyarakat. Saya juga harus menghargai Jakpro selaku pemilik bangunan," ujar Heru Budi Hartono.

Baca juga: Soal Polemik Warga Kampung Bayam di JIS, Anies Tak Mau Ikut Campur

Ia menyebutkan sebagai BUMD, Jakpro memiliki kewajiban untuk menciptakan akuntabilitas dalam pelaksanaan manajemen kawasan JIS. Warga yang menjadi korban relokasi Kampung Bayam dikatakan Heru sudah diberikan alternatif lokasi Rusun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!