Ancam Sebar Foto Syur, Pemuda di Merangin Cabuli Pacar

Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:32 WIB
Seorang pemuda berinisial RM, 20, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Merangin karena mencabuli pacarnya. Foto/Nanang Fahrurozi
MERANGIN - Seorang pemuda berinisial RM, 20, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Merangin karena mencabuli pacarnya. RM mencabuli pacarnya setelah mengancam menyebar foto syur di media sosial.

RM, warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap, Kamis (25/01/2024). Kasat Reskrim Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan pacarnya yang telah dicabuli pada 11 Juli 2023.

“Pelaku dijerat UU No 35 Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1,2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Aiptu Rully, Jumat (26/1/2024).

Baca juga; Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap

Aiptu Ruly mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Berawal pada 8 Juli 2023 pelaku menghubungi korban untuk video call . Saat video call pelaku menyuruh korban membuka baju dan celana sehingga terlihat dada dan kemaluan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!