Dukung Caleg DPR RI, Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Dijatuhi Sanksi
Kamis, 25 Januari 2024 - 16:49 WIB
Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Foto/Ist
PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Mereka terbukti mendukung salah satu caleg DPR RI.
“Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Ketiga ASN itu, kata Didin, dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. “Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga; PDIP Sentil Jokowi soal Permintaan Lembaga Negara hingga ASN Netral di Pemilu 2024
“Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Ketiga ASN itu, kata Didin, dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. “Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga; PDIP Sentil Jokowi soal Permintaan Lembaga Negara hingga ASN Netral di Pemilu 2024
Lihat Juga :