Sulitnya Mengontrol Senpi Ilegal

Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:59 WIB
Evans mengaku sangat terganggu dengan aksi balap liar yang marak di Tangerang Raya. Karena tidak ada upaya dari pihak kepolisian dan Satpol PP, akhirnya dia mengambil tindakan sendiri. “Saya beli airsoftgun dan airgun dari online dan offline. Sasaran penembakan orang yang tidak pakai helm dan berkeliaran di jalan. Penembakan dilakukan dari mobil,” paparnya.

Namun, motif pelaku membubarkan balap liar dianggap mengada-ada. Pasalnya, banyak korban penembakan warga biasa dan mahasiswa serta bukan pelaku balap liar. Begitu pun lokasi penembakan di jalan umum.

“Senjatanya pakai peredam, laras panjang. Ini perencanaan mereka bertiga. Mereka tidak senang melihat ada balap liar. Lokasi dan target acak. Senjatanya dibeli, termasuk kita gali motifnya. Ini airgun ya," tambah Iman.

Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, airgun termasuk jenis senjata yang tidak boleh diperjualbelikan karena tidak ada aturan hukumnya. Persebarannya pun dilakukan secara gelap. (Baca juga: Sejumlah Pendapat Mengapa Al-Qur'an Tak Menyebut Dajjal)

“Airgun tidak boleh diperjualbelikan karena tidak ada aturan hukum yang mengatur. Jadi, termasuk barang terlarang. Airgun tidak ada izinnya. Nanti akan kita kaji dan dalami sejauh mana peredaran airgun ini,” jelasnya.

NO, seorang hunter, menceritakan, airgun dan senapan air memiliki banyak kesamaan. Dia pemegang senapan angin dengan peluru mimis untuk berburu hewan. “Kalau pemburu enggak mungkin main datar, ya paling ke atas ke udara. Karena biasanya hunter binatang pakai feeling dan cari spot yang tidak ada orang seperti mentok tembok, sawah, dan kebun yang tidak orang,” jelasnya.

NO menduga senjata airgun yang digunakan untuk meneror warga ditembak pada jarak ratusan meter dan memakai gas. Dia juga melihat penembak itu tidak profesional.

Menurutnya, seorang profesional tidak akan menembak sembarangan. Dia akan melihat kecepatan angin dan kondisi sekitarnya. Persiapan ini penting dilakukan agar peluru yang dilepaskan tepat mengenai sasaran.

“Kalau gas, sudah pasti tembus 10-20 meter juga. Kalau jarak jauh, apalagi di atas 100 meter, peluru pasti melayang. Sehingga kalau kena cuma nancep, enggak tembus. Ya, diduga ditembaknya dari jarak dekat,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menjelaskan bahwa esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan izin menggunakan senjata adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itu pun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api nonorganik Polri dan TNI dengan jenis tertentu. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia Dalam Secangkir Kopi)

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, mekanisme perizinan kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman, juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat. “Jadi, ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup,” kata Didik. (Hasan Kurniawan/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!