Membahayakan Pengguna Jalan, Ribuan APK di Jalan Pantura Cirebon Ditertibkan
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:14 WIB
CIREBON - Ribuan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan pantura ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Penertiban APK dilakukan karena membahayakan pengguna jalan dan merusak keindahan kota.
Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon menertibkan atribut kampanye di beberapa titik jalur pantura Kabupaten Cirebon. Ratusan bendera dan APK ditertibkan satu per satu dengan cara dicabut dan dirobek.
“Pemasangan APK ini telah mengganggu kinerja Dinas Lingkungan Hidup, terkait pemeliharaan sejumlah taman. Selain itu juga tentu membahayakan pengguna jalan,“ kata Rudi Hartono, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, Selasa (23/01/2024).
Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya, menjelaskan secara regulasi area taman merupakan zona merah pemasangan APK. Apalagi APK yang dipasang di taman di sejumlah titik jalur pantura dapat membahayakan pengguna jalan.
“Ribuan bendera dan ratusan spanduk kami amankan dan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk dijadikan barang bukti pelanggaran perda K3,“ katanya.
Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon menertibkan atribut kampanye di beberapa titik jalur pantura Kabupaten Cirebon. Ratusan bendera dan APK ditertibkan satu per satu dengan cara dicabut dan dirobek.
“Pemasangan APK ini telah mengganggu kinerja Dinas Lingkungan Hidup, terkait pemeliharaan sejumlah taman. Selain itu juga tentu membahayakan pengguna jalan,“ kata Rudi Hartono, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon, Selasa (23/01/2024).
Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya, menjelaskan secara regulasi area taman merupakan zona merah pemasangan APK. Apalagi APK yang dipasang di taman di sejumlah titik jalur pantura dapat membahayakan pengguna jalan.
“Ribuan bendera dan ratusan spanduk kami amankan dan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk dijadikan barang bukti pelanggaran perda K3,“ katanya.
(wib)
tulis komentar anda