Bawaslu Purworejo Limpahkan Kasus Pelibatan Anak Dalam Kampanye ke Polisi
Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:50 WIB
PURWOREJO - Kasus dugaan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah dilimpahkan oleh Bawaslu ke Kepolisian. Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus ini berawal dari beredarnya video dua orang pelajar berseragam mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Kepolisian.
"Sekarang masih di Kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," kata Rinto kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, saat ini Caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannya.
"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan. Kalau divonis bersalah dan inkracht ya nanti dicoret. Sekarang belum di coret di pencalonan," jelas Rinto.
Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Caleg.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih Caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu Caleg.
Penanganan kasus ini berawal dari beredarnya video dua orang pelajar berseragam mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg).
Baca Juga
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Kepolisian.
"Sekarang masih di Kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," kata Rinto kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, saat ini Caleg tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannya.
"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan. Kalau divonis bersalah dan inkracht ya nanti dicoret. Sekarang belum di coret di pencalonan," jelas Rinto.
Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Caleg.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih Caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu Caleg.
(shf)
tulis komentar anda