KPU dan Polres Kuansing Gelar Kordinasi Jadwal Kampanye
Jum'at, 19 Januari 2024 - 18:51 WIB
KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan kordinasi terkait Pemilu 2024 di Aula Kanwil Kemenag, Jumat (19/1/2024). Pertemuan membahas peyusunan jadwal kampanye.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito beserta jajaran, Komisioner KPU Kabupaten Kuansing Wigati Iswandhidiar, Bawaslu, perwakilan partai politik (Parpol) serta Forkopimda.
Wigati Iswandhidiar menjelaskan, agenda penyusunan dari jadwal kampanye rapat umum, diterbitkan keputusan jadwal rapat umum peserta pemilu 2024 Paslon Capres, calon perseorangan dan partai politik.
Kampanye rapat umum dilaksanakan 21 hari terhitung dari 21 Januari 2024 - 10 Febuari 2024.
"SK nomor 78 tahun 2024 sangat berbeda dari kampanye rapat umum Pemilu 2019, yaitu mengamanatkan kampanye partai mengikuti pembagian jadwal yang sudah dikunci oleh KPU RI berdasarkan jadwal paslon Capres," katanya.
Dia menjelaskannya, kampanye partai politik mengikuti pembagian jadwal pasangan calon (paslon) Capres-cawapres.
Komisioner Bawaslu Ade Sunanda untuk empat partai pendukung terdapat ketentuan yang sudah disepakati. Dalam SK nomor 78 tahun 1024 terdapat 3 pembagian zona, Provinsi Riau berada pada zona A.
"Pembagian jadwal zona A Paslon 1 di tanggal 21. Paslon 2 di tanggal 2 paslon 3 di tanggal 23 dan berulang seterusnya. Masing masing paslon dalam rentang 21 hari dapat jadwal 6 kali," ujarnya.
Kabagops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto bahwa semua pihak harus menjaga kondusifitas selama Pemilu.
"Kami berharap dalam kampanye nanti mohon untuk bersama-sama menjaga keamanan. Dalam hal ini kami telah melaksanakan cooling system dengan cara melaksanakan kegiatan sholat subuh, magrib, isya berjamaah dengan masyarakat agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif. TNI-Polri bersinergi untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu," tegasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito beserta jajaran, Komisioner KPU Kabupaten Kuansing Wigati Iswandhidiar, Bawaslu, perwakilan partai politik (Parpol) serta Forkopimda.
Wigati Iswandhidiar menjelaskan, agenda penyusunan dari jadwal kampanye rapat umum, diterbitkan keputusan jadwal rapat umum peserta pemilu 2024 Paslon Capres, calon perseorangan dan partai politik.
Kampanye rapat umum dilaksanakan 21 hari terhitung dari 21 Januari 2024 - 10 Febuari 2024.
"SK nomor 78 tahun 2024 sangat berbeda dari kampanye rapat umum Pemilu 2019, yaitu mengamanatkan kampanye partai mengikuti pembagian jadwal yang sudah dikunci oleh KPU RI berdasarkan jadwal paslon Capres," katanya.
Dia menjelaskannya, kampanye partai politik mengikuti pembagian jadwal pasangan calon (paslon) Capres-cawapres.
Komisioner Bawaslu Ade Sunanda untuk empat partai pendukung terdapat ketentuan yang sudah disepakati. Dalam SK nomor 78 tahun 1024 terdapat 3 pembagian zona, Provinsi Riau berada pada zona A.
"Pembagian jadwal zona A Paslon 1 di tanggal 21. Paslon 2 di tanggal 2 paslon 3 di tanggal 23 dan berulang seterusnya. Masing masing paslon dalam rentang 21 hari dapat jadwal 6 kali," ujarnya.
Kabagops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto bahwa semua pihak harus menjaga kondusifitas selama Pemilu.
"Kami berharap dalam kampanye nanti mohon untuk bersama-sama menjaga keamanan. Dalam hal ini kami telah melaksanakan cooling system dengan cara melaksanakan kegiatan sholat subuh, magrib, isya berjamaah dengan masyarakat agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif. TNI-Polri bersinergi untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda