Sidang Vonis Kasus SPG Diperkosa Ditunda, RPA Perindo Perjuangkan Keadilan bagi Korban

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:35 WIB
Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap SPG showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
BEKASI - Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi, sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (17/1/2024). Akan tetapi, sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.



Baca juga: RPA Perindo Pastikan Kawal Terus Sidang Kasus SPG Diperkosa di Bekasi, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Berat

Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda. Sebab, restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim.

Sementara untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, ia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!