Nganggur, Residivis Rampas Dompet dan Ponsel di Berbah Sleman

Kamis, 30 April 2020 - 19:00 WIB
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan data pendukung lain yangberhubungan dengan perkara tersebut.

Dari informasi dan data tersebut, berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap satu pelaku, Selasa (28/4/2020), sedangkan satunya lagi masih dicari. "Pelaku yang ditangkap DAS yang mengendarai motor, satunya lagi GS yang membonceng dan membawa clurit. Saat digerebek di rumahnya tidak ada, saat ini masuk DPO," katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan DAS merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, sehingga apakah ini merupakan jaringan atau tidak masih dilakukan pendalaman. "DAS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

DAS kepada petugas mengaku melakukan tindakan itu karena kebutuhan ekonomi sebab dirinya tidak memiliki pekerjaaan alias pengangguran. Hasil kejahatan satu handhone sudah dijual.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!