Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan

Selasa, 16 Januari 2024 - 10:12 WIB
Siskaeee tak terima dijadikan tersangka kasus rumah produksi film porno. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Selebgram Siskaeee tak terima dijadikan tersangka kasus rumah produksi film porno. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (16/1/2024).



Dalam SIPP, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024 dengan nomor perkara nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kasus Film Porno, Tersangka Bima Prawira Dicecar 37 Pertanyaan selama 3 Jam

Adapun nama pemohon dalam gugatan tersebut adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Sebagai informasi, Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya, selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!