19 Polisi Pembongkar Sabu Jaringan Malaysia di Jambi Diganjar Penghargaan
Senin, 15 Januari 2024 - 10:27 WIB
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memberikan penghargaan kepada 19 anggota Satuan Narkoba Polresta Jambi. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
JAMBI - Sebanyak 19 personel Satresnarkoba Polresta Jambi yang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 52,4 kg senilai sekitar Rp50 M. Atas prestasi tersebut, mereka mendapakan penghargaan dari Polda Jambi.
”Mantap. Masih banyak lagi yang harus diungkap. Kerja keras lagi, berangus semua narkoba di wilayah Provinsi Jambi tanpa terkecuali,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di lapangan Mapolresta Jambi, Senin (15/1/2024).
Baginya, penghargaan tersebut merupakan motivasi dan kerja keras teman-teman dalam memerangi narkoba yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga: Sipir Lapas Jambi Pembawa Sabu Rp50 Miliar Terancam Hukuman Mati
”Ini telah membuatkan hasil walaupun pada sisi yang lain, kita harus bisa melihat begitu banyak disita. Bahkan dimungkinkan juga banyak beredar di masyarakat,” kata Rusdi.
”Mantap. Masih banyak lagi yang harus diungkap. Kerja keras lagi, berangus semua narkoba di wilayah Provinsi Jambi tanpa terkecuali,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di lapangan Mapolresta Jambi, Senin (15/1/2024).
Baginya, penghargaan tersebut merupakan motivasi dan kerja keras teman-teman dalam memerangi narkoba yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga: Sipir Lapas Jambi Pembawa Sabu Rp50 Miliar Terancam Hukuman Mati
”Ini telah membuatkan hasil walaupun pada sisi yang lain, kita harus bisa melihat begitu banyak disita. Bahkan dimungkinkan juga banyak beredar di masyarakat,” kata Rusdi.