Pengancam Anies Ditangkap di Jember, Begini Respons Mahfud MD

Senin, 15 Januari 2024 - 10:12 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar
MEDAN - Mentari Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD menegaskan setiap pelaku pengancaman kekerasan di media sosial harus ditindak. Hal itu merespons pengancaman terhadap Capres 01 Anies Baswedan.

Menurut Mahfud, mencari tersangka pelaku yang melakukan pengancaman melalui media sosial bukanlah perkara sulit. Penelusuran dan penindakan pun harus bisa dilakukan dengan cepat.



“Soal pengancam pak Anies sudah ditangkap, saya ingatkan, jangan suka ancam-mengancam lewat media sosial. Itu bisa ditangkap dengan cepat. Sekarang sudah ditindak,” kata Mahfud usai memberikan Pidato Kebangsaan di GBI Plaza Kota Medan, Minggu (14/1/2024).

Untuk diketahui, polisi menangkap AWK alias Arjun (23) karena aksinya menebar ancaman lewat medis sosial dengan menyebut akan menembak Anies Baswedan.



Arjun ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin. Arjun ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Saat ini Polisi masih mendalami terkait motif Arjun mengancam akan menembak Anies Baswedan. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, Polisi memastikan Arjun bukan pendukung salah satu paslon dan tak terafiliasi dengan parpol mana pun.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More