Kasus Lafaz Allah di Trotoar, MUI Minta Penegak Hukum Buktikan Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 18 April 2018 - 14:13 WIB
Kasus Lafaz Allah di...
Kasus Lafaz Allah di Trotoar, MUI Minta Penegak Hukum Buktikan Pelaku Alami Gangguan Jiwa
A A A
BANDUNG - Ketua Umum MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, bila benar pelaku pembuat mural lafaz Allah di trotoar adalah orang dengan gangguan mental atau tidak mukalab, dia terbebas dari hukuman. Orang tersebut, kata dia, tidak memiliki akal sehat, sehingga tidak punya kewajiban agama.

"Kalau memang dia orang gila, dia tidak bisa dihukum. Tetapi persoalannya tidak hanya sampai di situ. Jangan sampai ini ada yang memperalat atau menyuruh. Nah yang memperalat itu yang harus dihukum. Itu jadi tugas penegak hukum untuk membuktikannya," tuturnya.

Dia pun tidak bisa memastikan apakah saat menulis itu orang tersebut dalam keadaan gila atau sadar. Karena bisa jadi, ada yang mendorong orang tersebut untuk menulis lafaz Allah di trotoar.

"Tetapi kadang sehat dan kadang gila. Memang susah apakah ketika melakukan itu dia sehat atau gila. Itu perlu penelitian dan dokter yang lebih tahu," jelas Syafei.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)