Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang, Begini Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:50 WIB
Hakim PN Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Agus Warsudi/MPI
BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang , pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Putusan sela atas gugatan itu dijatuhkan hakim tunggal dalam persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Kamis (11/1/2024).

Persidangan itu dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Bintang Leo Naibaho, pengacara Ridwan Kamil, mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi tergugat. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.



“Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” kata Bintang Leo Naibaho kepada wartawan seusai persidangan.

Bintang Leo Naibaho menyatakan, majelis hakim menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. Sebab, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ini Kata MUI

“Kami sangat puas karena dari awal kami beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN,” ujar Bintang Leo Naibaho.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!