RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Selasa, 09 Januari 2024 - 17:44 WIB
RPA Partai Perindo memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan anak di bawah umur berinisial N (7) di PN Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan terhadap korban pencabulan anak di bawah umur berinisial N (7) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa D (50).

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung tertutup. "Terdakwa juga mengakui telah melakukan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur berinisial N (7)," kata Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu.



Baca juga: Pelaku Pencabulan Ditangkap, RPA Partai Perindo Apresiasi Polres Metro Jaktim

Pencabulan terjadi di depan rumah korban di Kramat Jati, Jakarta Timur. Terdakwa melakukan tindak asusila terhadap korban secara berulang bahkan diimingi uang Rp2 ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!