Mahasiswa Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 7 Bulan
Senin, 08 Januari 2024 - 10:50 WIB
LAMPUNG TENGAH - Seorang mahasiswa berinisial AF (20) ditangkap polisi lantaran merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kamar paman korban Y (17) pada Rabu 17 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menuturkan, perbuatan pelaku baru terungkap pada Desember 2023 lalu. Saat itu korban menangis lantaran tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.
”Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan,” ujar Bagas dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Bagas mengungkapkan, perbuatan bejat itu berawal pada Mei 2023 di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Saat itu korban dihubungi pelaku dan diminta untuk membelikan air minum sekitar pukul 11.00 WIB.
“Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya (Y) karena saat itu pelaku sedang disana dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum,” ungkap Bagas.
Dia melanjutkan, setiba di rumah pamannya, pelaku yang sudah di dalam kamar meminta korban masuk ke dalam. Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku. “Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga,” kata Bagas.
Setelah kejadian itu, korban hamil, sehingga pelaku mengancam korban untuk bungkam dan tidak memberitahu kepada orang lain. Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah. Berbekal dari laporan tersebut, Polres Lampung Tengah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis (4/1) pukul 14.00 WIB.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menuturkan, perbuatan pelaku baru terungkap pada Desember 2023 lalu. Saat itu korban menangis lantaran tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.
”Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan,” ujar Bagas dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Bagas mengungkapkan, perbuatan bejat itu berawal pada Mei 2023 di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Saat itu korban dihubungi pelaku dan diminta untuk membelikan air minum sekitar pukul 11.00 WIB.
“Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya (Y) karena saat itu pelaku sedang disana dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum,” ungkap Bagas.
Dia melanjutkan, setiba di rumah pamannya, pelaku yang sudah di dalam kamar meminta korban masuk ke dalam. Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh pelaku. “Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga,” kata Bagas.
Setelah kejadian itu, korban hamil, sehingga pelaku mengancam korban untuk bungkam dan tidak memberitahu kepada orang lain. Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah. Berbekal dari laporan tersebut, Polres Lampung Tengah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis (4/1) pukul 14.00 WIB.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(ams)
tulis komentar anda