Gegara Jengkol, Warga Merangin Tega Aniaya Tetangga hingga Babak Belur

Minggu, 07 Januari 2024 - 10:54 WIB
Ridwan (37) warga Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi setelah menganiaya Ribut Wahidi gegara jengkol. Foto/Ilustrasi/Ist
MERANGIN - Unit Reskrim Polsek Tabir meringkus Ridwan (37) warga Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin , Jambi, Sabtu (6/1/2024). Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB karena diduga telah menganiaya tetangganya sendiri hanya gara-gara jengkol.

Informasi dihimpun menyebutkan, saat itu korban Ribut Wahidi (42) warga Desa Tanjung Ilir ini main ke belakang rumah pelaku untuk mengecek kayu. Lantas, korban melihat ada beberapa buah jengkol jatuh di tanah. Korban lalu memungutinya, namun tidak diduga tiba-tiba pelaku datang dan langsung menganiaya korban.

"Ya sesuai keterangan korban saat memungut jengkol tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dengan mengunakan batu batako kearah pipi kiri, lalu memukul ke bagian mulut pipi kiri sebanyak 4 kali, tak hanya itu pelaku juga memukul kearah bagian kepala belakang tak hanya itu pelaku juga mengejar korban ke rumah dengan menghunus pisau lalu dipisahkan warga," jelas Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, Minggu (7/1/2024).



Lebih lanjut, ia menjelaskan kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/10/2023) sekira pukul 14:00 wib, usai kejadian langsung pelaku kabur.

"Kami terus melakukan pengejaran pelaku, namun pelaku ini selalu berpindah tempat. Dan akhirnya saat kami mendapat informasi keberadaan pelaku, langsung kita lakukan penangkapan. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content