140 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Malam di Kota Tegal

Minggu, 07 Januari 2024 - 07:33 WIB
Sebanyak 140 sepeda motor berknalpot brong diamankan Polres Tegal Kota dalam Operasi Mantap Brata Sabtu (06/01/2024) malam. Foto/Yunibar SP/MPI
TEGAL - Sebanyak 140 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan Polres Tegal Kota dalam Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024 pada Sabtu (06/01/2024) malam hingga Minggu (07/01/2024) dinihari. Selain ditilang sepeda motor juga disita Polisi.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, penindakan knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat menjelang kampanye terbuka pertengahan. Terlebih saat ini sedang berlaku penggelaran Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu 2024.

"Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang," kata AKP Agus Joko Guntoro, Sabtu (6/1/2024) malam.



Sebanyak 140 pelanggar berknalpot brong sebagian besar para kawula muda termasuk para pelajar. Upaya ini sekaligus mencegah gesekan diantara kelompok masyarakat yang dapat memicu kericuhan.



"Malam ini kita amankan 140 kendaraan berknalpot brong. Sebagian besar pengendaranya usia remaja. Mereka kita tindak dengan tilang dan kendaraan kita tahan serta kita perintahkan untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar," jelas Kasat Lantas.

Polres Tegal Kota akan terus menggencarkan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Oleh karenanya Polres Tegal Kota tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengendara bermotor yang berknalpot brong.

"Kami akan terus melakukan penertiban. Dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Untuk itu penggunaan knalpot brong kita larang," tegasnya.

Kasat Lantas menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan pada saat jam-jam pelajaran sekolah, jalanan sepi dari kendaraan berknalpot brong. Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan sebagian besar pengguna knalpot brong adalah para kawula muda termasuk para pelajar. Sehingga sasaran prioritas sosialisasi dengan cara mendatangi langsung ke sekolah-sekolah.

"Selain melakukan penertiban dengan penilangan. Kami juga terus melaksanakan sosialisasi. Dan perlu kita ketahui, bahwa penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content