Wali Kota Surabaya Tiadakan Lomba dan Tasyakuran Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 01:26 WIB
Pemkot Surabaya, melarang kegiatan lomba serta tasyakuran dalam perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia. Foto/Ist.
SURABAYA - Perayaan HUT ke-75 RI tahun ini berbeda dari sebelumnya. Di tengah pandemi COVID-19 Pemkot Surabaya, melarang adanya lomba serta tasyakuran kemerdekaan yang biasanya digelar di tiap-tiap kampung.

(Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Ledakan dan Kebakaran Pabrik Bioetanol )

Melalui Surat Edaran (SE) No. 003.1/7099/436.8.4/2020, Pemkot Surabaya, melarang segala bentuk kegiatan yang bersifat berkerumun. Pemkot Surabaya, tidak ingin warga terpapar COVID-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.

Pertama, sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19.



"Makanya kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran kemerdekaan serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI," kata Irvan, Senin (10/8/2020).

(Baca juga: Sebelum Tewas Otong Sempat Buang Barang Bukti dan Mencoba Kabur )

Ia melanjutkan, SE ini sudah disebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya. Sehingga pihaknya berharap semua warga bisa menyosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Irvan memastikan, sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli, yaitu Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More